Upah Minimum Kota Depok 2016
UMK Upah Minimum Kota Depok 2016 ditetapkan sebesar Rp 2.705.000. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial,
Diah Sadiyah, mengatakan tripatrit Depok sudah sepakat angka UMK Depok
pada Senin (17/11) malam pukul 20.00
Diah mengatakan bahwa pembahasan UMK ini memakan waktu sejak bulan
September. Pertimbangan UMK didasari oleh kebutuhan hidup layak (KHL)
kota Depok dan melihat putaran pendapatan perusahaan.
Kota Depok menetapkan UMK sebesar Rp 2.705.000 terhitung 17 November 2015. UMK ini mulai berlaku tahun 2015 lalu. Diah juga mengatakan bahwa bagi perusahaan yang baru dan belum mampu membayarkan buruhnya dengan standar UMK, maka perlu membuat surat penangguhan kepada pemkot. Nantinya surat penangguhan tersebut dibawa ke provinsi untuk disetujui pemprov.
Kota Depok menetapkan UMK sebesar Rp 2.705.000 terhitung 17 November 2015. UMK ini mulai berlaku tahun 2015 lalu. Diah juga mengatakan bahwa bagi perusahaan yang baru dan belum mampu membayarkan buruhnya dengan standar UMK, maka perlu membuat surat penangguhan kepada pemkot. Nantinya surat penangguhan tersebut dibawa ke provinsi untuk disetujui pemprov.
Diah menjelaskan bahwa selain membuat surat penangguhan. Perusahaan baru
atau kecil yang belum bisa membayarkan buruh sesuai standar UMK harus
melakukan komunikasi ke buruhnya.
Note : Angka diatas masih mencakup nominal ditahun 2015, dimana berdasarkan perkembangan Upah Minimum Kota Depok 2016 Diprediksi akan naik dikisaran 20%. Nah, untuk lebih jelas dan pastinya akan kami update nanti di akhir bulan November ini, karena sampai sekrang belum diputuskan oleh pemerintah setempat.
Posted by 21:18 and have
, Published at